Alih Pemanfaatan LPP RRI Cimanggis Diharapkan Tidak Ganggu Eksistensi RRI
Anggota Komisi I DPR RI berharap alih pemanfaatan lahan LPP RRI di Cimanggis untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tidak mengganggu eksistensi dari lembaga penyiaran publik itu sendiri. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi I dengan LPP RRI, Kementerian agama, dan Kementerian Komunikasi dan informasi di ruang rapat Komisi I DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (29/3/2017).
“Kami ingin alih pemanfaatan lahan RRI itu untuk pembangunan UIII tidak mengganggu eksistensi RRI. Artinya jika lahan tersebut ingin digunakan, maka lahan penggantinya harus jelas terlebih dahulu. Jangan sampai sudah dialih manfaatkan tapi kemudian lahan penggantinya tidak dianggarkan, sementara disana ada pemancar yang menyiarkan siaran ke seluruh Indonesia. Ini bisa berbahaya dan mengganggu publik juga,” ujar anggota Komisi I Bobby Adhitio Rizaldy.
Dilanjutkan Bobby, hal itu sejatinya merupakan kewenangan mutlak dari pemerintah. Karena yang dialih pemanfaatannya juga merupakan tanah negara dan untuk negara juga. Namun mengingat LPP RRI merupakan lembaga penyiaran publik yang notabene berhubungan langsung dengan publik atau masyarakat luas, maka menjadi tanggung jawab Komisi I sebagai mitra kerja LPP RRI untuk memastikan bahwa stasiun radio pertama di Indonesia dapat terus eksis menjalankan seluruh program dan rencananya.
Dengan kata lain, Komisi I DPR RI berharap pemerintah mengkordinasikan dengan lembaga-lembaga terkait dan menyampaikannya kembali pada komisi I sebelum alih pemanfaatan lahan RRI itu berlangsung. (ayu/sc)/foto:mulya/iw.